Hukum Di Indonesia
Indonesia adalah
sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik
dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem
pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya
beragama Islam,
Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
Cabang
eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil presiden yang kedudukannya
sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pengawas presiden.
Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang
yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama
memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki
perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
Indonesia
terdiri dari 34 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status
otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus
yaitu Aceh,
Papua,
dan Papua Barat;
1 Daerah
Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibu kota yaitu Jakarta.
Setiap provinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten
dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik
kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga
terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan
Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR,
anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg)
dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum
presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada
perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis
lainnya di dunia. Di antaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi
yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara
kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan
Daerah, dan sistem multipartai berbatas di mana setiap partai yang mengikuti
pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan
anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD
Kabupaten/Kota.
Reformasi
Reformasi
dalam kancah politik Indonesia yang dimulai sejak 1998[butuh rujukan]
telah menghasilkan banyak perubahan penting dalam bidang politik di Indonesia.
Di antaranya
adalah MPR yang saat ini telah dikurangi tugas dan
kewenangannya, pengurangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 2 kali masa bakti
dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun, dibentuknya Mahkamah Konstitusi, dan pembentukan DPD sebagai penyeimbang DPR.
Pemerintahan Daerah
Indonesia
dibagi-bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan/atau kota yang diatur dengan undang-undang tersendiri mengenai
pembentukan daerah tersebut. Setiap kabupaten dan kota tersebut juga dibagi ke
dalam satuan-satuan pemerintahan yang disebut kecamatan/distrik. Setiap
kecamatan/distrik tersebut dibagi ke dalam satuan-satuan yang lebih kecil yaitu
kelurahan, desa, nagari, kampung, gampong, pekon, dan sub-distrik serta
satuan-satuan setingkat yang diakui keberadaannya oleh UUD NKRI 1945.
Pemerintahan
daerah pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas Pemerintah
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD
yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah
daerah berhak menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan
politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar